loading...

UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA

WHO telah menetapkan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern) yang berisiko terjadi penularan antar negara. COVID-19 adalah penyakit yang menyerang saluran pernapasan, disebabkan virus yang menular melalui droplet yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya. Kasus COVID-19 di Indonesia telah diidentifikasi sejak tanggal 2 Maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, kami sampaikan imbauan sebagai berikut :

  1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift dan alat-alat perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala.
  2. Menyediakan akses cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan lain-lain.
  3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu / pelanggan / pengunjung yang memiliki gejala batuk / pilek, demam.
  4. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis.
  5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
    • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
    • Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
    • Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam).
    • Gunakan masker jika batuk / flu.
    • Batasi berjabat tangan.
    • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari.
    • Jaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam / batuk / bersin.
  6. Sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri agar memperatikan negara yang telah terjangkit COVID-19, dan menghindari penugasan pegawai yang memiliki risiko penyakit.
  7. Pada saat melakukan perjalanan dinas ke negara yang telah terjangkit untuk selalu menjaga kesehatan dan apabila menderita sakit, harus memberikan informasi pada kantor tempat kerja serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan di negara tersebut.
  8. Setelah kembali dari perjalanan dinas dari negara yang telah terjangkit, pegawai diminta melakukan pemantauan.
  9. Melakukan pemantauan pegawai yang kembali dari negara yang telah terjangkit.
  10. Apabila terdapat pegawai mengalami gejala demam di atas 38?C, pilek / batuk / nyeri tenggorokan / sesak napas, agar segera menghubungi petugas kesehatan.
  11. Dinas instansi terkait sebagai pembina sektor usaha agar dapat meneruskan imbauan ini kepada jajarannya.
  12. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi ini mencegah penyebaran COVID-19 di saluran media komunikasi internal http://promkes.kemkes.go.id/kumpulan-flyer-pencegahan-virus-corona
  13. Segera melaporkan kasus suspek pneumonia berat dengan memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan dalam waktu 1 x 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telepon/whatsapp (Purwaningsih : 082138117495, Rizqa : 081327291428).
  14. Memberikan informasi dan edukasi tentang COVID-19 secara baik dan benar kepada pekerja / pegawai / kontraktor.

slot gacor slot demo slot thailand slot pulsa slot gacor 2023