TANGANI COVID 19 SECARA BIJAK

ORANG DALAM PEMANTAUAN
Seseorang
yang mengalami gejala demam (?380C) atau ada riwayat demam
ATAU ISPA tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang
terjangkit (negara yang melaporkan transmisi Covid-19 lokal/bukan kasus importasi
dan masih bersirkulasi) pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
PASIEN DALAM PENGAWASAN
- Seseorang yang mengalami:
- Demam (?380C) atau ada riwayat demam,
- Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan,
- Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/ atau gambaran radiologis. Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.
- Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala;
- Seseorang dengan
demam (?380C) atau ada
riwayat demam ATAU ISPA ringan sampai berat DAN pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala, memiliki salah satu dari paparan berikut:
- Riwayat kontak
dengan kasus konfirmasi COVID-19; ATAU
- Bekerja atau
mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi
COVID-19; ATAU
- Riwayat
perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan); ATAU
- Kontak dengan
orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi
Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
KONTAK ERAT
Kontak Erat adalah seseorang yang
melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius
1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam 2
hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala. Kontak erat dikategorikan menjadi 2, yaitu:
1. Kontak erat risiko
rendah Bila kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan.
2. Kontak erat risiko
tinggi Bila kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel.
Termasuk
kontak
erat adalah:
1. Petugas kesehatan yang
memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan
kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
2. Orang yang berada dalam
suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah,
acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari
setelah kasus timbul gejala.
3. Orang yang bepergian
bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari
sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
“Pemerintah Serius, Siap dan Mampu
Menangani COVID-19”